logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9873

PEDOMAN MENENTUKAN

KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

I. Pendahuluan

Di Indonesia berlaku berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengadilan. Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang menyedihkan adalah peraturan yang mengatur tentang kewenangan (kompetensi) absolut pengadilan agama yang mengalami pasang surut dan dinamika seiring dengan perkembangan politik hukum penguasa pada masanya. Pada mulanya pengadilan agama mempunyai kompetensi seluas syariah Islam tetapi kemudian dipreteli dan dipersempit pada masa penjajahan Belanda sehingga tinggal masalah nikah dan gugatan cerai saja yang tersisa. Ketika itu, pengadilan agama semata-mata hanya berkuasa memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain tentang nikah, rujuk dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan hakim agama, dan berkuasa memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan sudah ada. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, kompetensi pengadilan agama mulai dipulihkan kembali secara bertahap meskipun belum sepenuhnya sesuai ketentuan syariah Islam. Pasang surut ini terjadi akibat politik hukum penguasa yang seringkali tidak memihak pada hukum Islam dan umat Islam.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice