logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 906

PARATE EKSEKUSI (JAMINAN KEBENDAAN BERDASARKAN AKAD SYARIAH)

Oleh: Ronni Rahmani, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sintang)

PENDAHULUAN

Praktik utang piutang atau pembiayaan sudah sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini terutama dalam bidang usaha atau membeli suatu barang dengan cara Kredit atau pembiayaan, untuk mendapatkan dana atau modal melalui pembiayaan dengan mengadakan perjanjian utang piutang yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara khusus diatur dalam undang-undang perbankan serta dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan penjelasan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi : a. bank syariah, b. asuransi syariah, c. reasuransi syariah, d. reksadana syariah, e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah, h. pegadaian syariah, i. dana pensiun lembaga keuangan syariah, j. bisnis syariah, dan k. lembaga keuangan mikro syariah.


Seloengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice