OPTIMALISASI PERAN HAKIM DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI
Oleh : Nuzulul Hidayah
A. PENDAHULUAN
Mahkamah Agung dalam visinya bertekad untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang dicerminkan dengan hakim yang kepribadiannya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kode etik hakim di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Mahkamah Agung dalam perkembangannya kemudian melengkapi ketentuan tersebut dengan berbagai aturan turunannya, antara lain yaitu : peraturan bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, Peraturan Bersama Nomor: 03/PB//MA/IX/2012, dan 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Peraturan Bersama Nomor: 04/PB//MA/IX/2012, dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Selengkapnya KLIK DISINI