E-Register Pengadilan Agama Kab.Malang, Upaya dan Tantangan Menuju Peradilan Moderen
(Oleh: Helmy Ziaul Fuad, S.H.I)[1]
A. Pendahuluan
Dibeberapa kesempatan, pelayanan penegakan hukum yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung menjadi sorotan oleh pencari keadilan dan dapat menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Faktor yang melatar belakangi selain kurang puasnya terhadap putusan yang jauh dari rasa keadilan juga kurang puasnya masayarakat terhadap pelayanan yang diberi oleh pengadilan kepada pencari keadilan. Mengingat pelayanan masyarakat juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan.[2] Berbagai komentar dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat baik melalui media masa maupun media social terkadang menghujani nama lembaga peradilan. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang diberikan oleh pengadilan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik panitera, pegawai maupun hakim, selain tentunya disebabkan karenya adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses beracara dilembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan ketidak percayaan masyarakat kepada pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
[1] Peserta Didik Calon Hakim 2018 satker Pengadilan Agama Rangkasbitung, sekarang magang di Pengadilan Agama Kab.Malang
[2]Lihat Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
Selengkapnya KLIK DISINI