logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3108

Optimalisasi Peran Hakim dalam Upaya Perdamaian di Persidangan

Oleh : Ibad Syoifulloh Arief [1]

I. Latar Belakang

Pada pemeriksaan perkara perdata yang menjadi kompetensi di Pengadilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, menyatakan bahwa pada hari yang telah ditentukan, kedua belah pihak menghadap di persidangan maka Hakim diwajibkan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya mendamaikan tersebut dilakukan dengan tujuan agar para pihak tidak melanjutkan perkaranya hingga tahap jawab-jinawab, pemeriksaan alat bukti baik surat dan atau para saksi, kesimpulan para pihak hingga pada sebuah putusan Hakim. Keseluruhan proses dalam persidangan di atas harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara dan tidak dapat dipungkiri akan memakan waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama, PPC Angkatan 3, magang di Pengadilan Agama Jember.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice