OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK PERADILAN AGAMA MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI
Oleh: Rahmat Raharjo, SHI., MSI[1]
(Hakim pada PA Bajawa)
A. Pengantar
Sejak bergulirnya gelombang reformasi pada awal tahun 1997, tuntutan masyarakat akan reformasi di segala bidang dalam penyelenggaraan Negara semakin kuat. Terlebih dengan semakin maraknya isu demokratisasi yang memperkuat posisi masyarakat sipil untuk menuntut hak-hak mereka ketika berinteraksi dengan birokrasi. Dalam kondisi demikian, revitalisasi kinerja birokrasi dalam hal pelayanan publik menjadi tak terelakkan lagi. Wajah dan sosok birokrasi sudah sepantasnya mengalami perubahan dari birokrasi yang otoriter ke arah birokrasi yang lebih demokratis, responsif, transparan dan non-partisan.
Kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh birokrasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat kompetensi aparat, kualitas peralatan yang digunakan untuk memproses pelayanan, budaya birokrasi, dan sebagainya. Kualitas dan kuantitas peralatan yang digunakan akan mempengaruhi prosedur, kecepatan proses, dan kualitas keluaran (out put) yang dihasilkan. Organisasi yang menggunakan teknologi modern seperti komputer memiliki metode dan prosedur kerja yang berbeda dengan organisasi yang masih menggunakan cara kerja manual. Dengan mengadopsi teknologi informasi yang modern dapat menghasilkan out put yang lebih banyak dan berkualitas dalam waktu yang relatif lebih cepat.
[1] Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa, Flores, NTT.
selengkapnya KLIK DISINI
.