OPTIMALISASI MEDIASI
Oleh: Apit Fa, SHI
Sudah dapat dipastikan bahwa jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama akan berbanding lurus dengan jumlah produknya berupa putusan atau penetapan atau dengan jumlah akta cerai sekalipun. Namun tidak untuk hal mediasi, banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama khususnya perkara contentius, tidak akan berbanding lurus dengan volume mediasi. Faktor utama yang melatarbelakanginya adalah kehadiran para pihak, manakala kedua belah pihak hadir di persidangan, maka akan ditempun proses mediasi, sedangkan apabila hanya salah satu pihak saja yang hadir, maka proses mediasi di forum mediasi khusus tidak bisa dilakukan;
Dalam tatanan prosedur beracara di pengadilan agama, Mediasi adalah satu prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak manakala kedua belah pihak hadir di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Perma No. 1 tahun 2008; hal ini memunculkan konsekuensi apabila tidak ditempuh mediasi terlebih dahulu sedangkan kedua belah pihak hadir, maka perkara tersebut dapat dikategorikan batal demi hukum.
selengkapnya KLIK DISINI
.