logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2161

OPTIMALISASI MEDIASI

Oleh: Apit Fa, SHI

Sudah dapat dipastikan bahwa jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama akan berbanding lurus dengan jumlah produknya berupa putusan atau penetapan atau dengan jumlah akta cerai sekalipun. Namun tidak untuk hal mediasi, banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama khususnya perkara contentius, tidak akan berbanding lurus dengan volume mediasi. Faktor utama yang melatarbelakanginya adalah kehadiran para pihak, manakala kedua belah pihak hadir di persidangan, maka akan ditempun proses mediasi, sedangkan apabila hanya salah satu pihak saja yang hadir, maka proses mediasi di forum mediasi khusus tidak bisa dilakukan;

Dalam tatanan prosedur beracara di pengadilan agama, Mediasi adalah satu prosedur yang harus ditempuh oleh para pihak manakala kedua belah pihak hadir di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Perma No. 1 tahun 2008; hal ini memunculkan konsekuensi apabila tidak ditempuh mediasi terlebih dahulu sedangkan kedua belah pihak hadir, maka perkara tersebut dapat dikategorikan batal demi hukum.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice