OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM
Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.
A. Definisi Obiter Dicta
Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa latin[2]. Obiter dicta terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “in passing”[3] dan “incidentally”[4] atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” (jamak, tunggal “dictum”) yang berarti “something that is said”[5] atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing”[6], “things said by the way”[7], atau “sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”.
Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan sebagai:
“an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a question suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination”[1]
“pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimbangannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandangan terhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara”
selengkapnya KLIK DISINI
.