logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 18246

OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.

A. Definisi Obiter Dicta

Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa latin[2]. Obiter dicta terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “in passing[3] dan “incidentally[4] atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” (jamak, tunggal “dictum”) yang berarti “something that is said[5] atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing[6], “things said by the way[7], atau “sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”.

Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan sebagai:

an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a question suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination[1]

“pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimbangannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandangan terhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara”


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice