logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1537

Nazir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc, M.Si

Abstrak:

Diantara kendala penerapan hukum wakaf adalah permasalahan nazir wakaf yang masih tradisional-konsumtif dikarenakan minimnya pemahaman tentang wakaf dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Tulisan ini akan membahas tentang masalah kenaziran yang mencakup, definisi, tupoksi, hingga kriteria nazir professional, kendala dan solusinya. Berdasarkan hasil studi disimpulkan bahwa syarat nazir professional mencakup moral, manajemen dan bisnis serta pengetahuan dan wawasan pendukung lainnya. Selain itu nazir professional juga harus memiliki kemampuan human skill, human tehnical dan human relation. Ada pun yang ada menjadi kendala adalah pengetahuan, pembinaan, perekrutan, imbalan, kompetensi dan pengawasan. Dan diantara solusi yang dapat dilakukan yakni perubahan paradigma, adanya asosiasi nazir, dibentuknya sekolah nazir, serta peningkatan kesejahteraan nazir

Kata Kunci: waqf, nazir, professional, hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice