logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2364

NALAR DALAM PERTIMBANGAN HUKUM

Oleh: Muhamad Rizki, SH

( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT )

  1. PENDAHULUAN

Pengadilan adalah “laboratorium sosial” tempat di mana permasalahan manusia diselesaikan dengan perspektif hukum, tentunya, dengan melakukan pensenyawaan antara tafsir ( makna tersurat ) dengan ta’wil ( makna esoteris/tersirat ) dari kaedah hukum dan kaedah social. Hakim di dalamnya adalah soko guru kekuasaan kehakiman, ia bagaikan mahasiswa hukum yang harus memberikan NILAI atas kertas ujian sendiri, pertanyaannya, sudahkah para hakim menguji dan menilai putusannya sendiri ? sesuaikah putusannya dengan rasa keadilan ?, sesuaikah putusannya dengan moral ? sesuaikah putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri ? memang kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri ( merdeka ) bebas dari campur tangan pihak luar, tapi bukan berarti bebas dari penilaian dan apalagi bebas dari tanggungjawab ( responsibility dan accountability ).


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice