MULTI AKAD DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH
Oleh: Nursal[1]
A. PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang prima.
Diantara pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modren adalah terwujudnya multi akad.
Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi merespon transaksi keuangan kontemporer yang terus berkembang dengan pesat.
Namun dalam teori ekonomi islam klasik bahwa tidak dibenarkan dalam satu transaksi ada dua akad, bila dikembangkan teori ini , maka ekonomi syariah tidak akan berkembang dengan baik dan akan mandeg.
Begitu juga dengan kebutuhan ekonomi manusia kadangkala tidak terpenuhi dengan pola jual beli karena kondisi saat itu kebutuhan manusia tidak memerlukan barang melainkan membutuhkan uang tunai yang akan dipergunakan untuk memenuhi berbagai hal kebutuhan lainnya. Diantara cara yang diajarkan Islam untuk memenuhi kebutuhan uang tunai adalah dengan qard hasan ( pinjam ).
[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah tahun 2013 di Megamendung
selengkapnya KLIK DISINI
.