logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1689

MODUS DI PERIODE KRITIS PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI

Oleh: MARWENDI PUTRA

Kebiasaan instansi pemerintah dari tahun ke tahun melaksanakan pengadaan barang dan jasa terkhusus pengadaan jasa konstruksi mendekati akhir tahun anggaran. Begitu juga dengan pelaksanaan jasa konstruksi di beberapa satuan kerja di lingkangan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Padahal DIPA untuk masing-masing satuan kerja sudah dapat diketahui dan diterima pertengahan bulan Desember tahun sebelumnya, akan tetapi lebih cendrung memulai pelaksanaan pengadaan di bulan Maret atau April. Risiko yang berpotensi timbul jika pelaksanaan konstruksi diakhir tahun adalah pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal dan mutu hasil pelaksanaan berkurang.

Salah satu penyebab keterlambatan pelaksanaan konstruksi/fisik adalah terlambatnya membentuk Tim Pokja ULP atau sekarang lebih dikenal dengan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) untuk mengadakan seleksi penyedia jasa konsultan perencana.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice