logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2227

MINIMNYA PEMAHAMAN PELAKSANAAN SPI YANG MENGURANGI TINGKAT MATURITAS SPIP DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Oleh: MARWENDI PUTRA

KONDISI SAAT INI

Melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Agung selaku lembaga yudikatif yang membawahi badan peradilan telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 27 September 2011.

Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033B/KMA/SK//III/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2012. Terdapat beberapa perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yaitu pada klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal menetapkan berbunyi “Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungaaan Mahkamah Agung Republik Indonesia”, dan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai Kewenangan Pengendalian Surat Keputusan KMA nomor 033B menyatakan “Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel” sedangkan pada Surat Keputusan KMA nomor 151A klausal Pasal 2 ayat (1) tersebut berbunyi “Ketua Mahkamah Agung RI melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan lembaga untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice