logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2062

MEWUJUDKAN TEMPLATE PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA

Oleh : Zulkarnain[1]

            Selama ini, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama dalam membuat putusan pada umumnya mempedomani buku 58 Model Teknis Penyusunan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama yang disusun H.Hensyah Syahlani,S.H. pada tahun 2004.Selain buku tersebut, sedikit di antara mereka yang mempedomani buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding karya M.Yahya Harahap, S.H. Kedua buku tersebut memiliki ciri khas masing-masing, bahkan kontradiksi antara satu dengan lainnya. Di antara perbedaannya adalah tentang merumuskan amar putusan: Pertama, Hensyah merumuskan putusan dalam kategori: (i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii).menguatkan putusan Pengadilan Agama, untuk seluruhnya, dengan tambahan pertimbangan dan atau memperbaiki putusan tingkat pertama, (iii). membatalkan putusan PA, (iv). menguatkan putusan konvensi dan membatalkan putusan rekonvensi atau sebaliknya. Sedangkan rumusan Harahap merumuskan dalam kategori : (i). menyatakan tidak dapat diterima, (ii). mengabulkan permohonan banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Agama, (iii). menolak permohonan banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Agama. Kedua, Hensyah merumuskan pernyataan permohonan banding diterima pada amar putusan. Sedangkan Harahap tidak merumuskan hal tersebut dengan mencukupkan rumusan pada pertimbangan hukum semata.


[1] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice