Meramal Nasib Status Anak Machica
Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
(Hakim PA Kotabumi, Lampung Utara, alumni Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. )
Meski Machica telah mengantongi kartu akses untuk mendapatkan kepastian hukum status anaknya hasil perkawinan siri dengan almarhum Moerdiono, Muhammad Iqbal, dengan dikabulkannya gugatan uji materiil terhadap Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor: 46/PUU-VIII/2010 sehingga berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” langkah Machica belum tentu berjalan mulus.
Putusan MK tentang status anak di luar nikah tidaklah serta merta mengantarkan Machica meraih asa agar anaknya secara hukum diakui sebagai bagian dari keluarga Moerdiono. Machica masih perlu menempuh langkah hukum yang lain dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak kepada Pengadilan Agama. Dengan pengajuan permohonan itupun belum ada jaminan akan terwujudnya asa Machica, karena penentu terakhir adalah Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Di sinilah, hakim memiliki peran sentral dalam membentuk hukum, karena bisa jadi hakim memiliki keyakinan yang berbeda dengan putusan MK, dan selama tidak ada pelanggaran kode etik, hakim tidak dapat disalahkan karena putusannya, apalagi dipidana, seperti dalam RUU MA terbaru yang sedang digodok DPR. Hak imunitas yang melekat pada jabatan hakim adalah jaminan independensi hakim dalam memutus perkara.
selengkapnya KLIK DISINI
.