logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3533

MENYOAL TRANSAKSI  BANK

MENGGUNAKAN PERJANJIAN KREDIT DALAM BENTUK BAKU

Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI / KPA. Pelaihari

I. PENDAHULUAN

Pada perjanjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak pernah seimbang. Bank sebagai pihak yang lebih kuat atau memiliki bargaining position yang lebih kuat dari pada nasabah debitur dalam membuat perjanjian kredit bank yang isinya atau klausul-klausulnya dapat sangat berat sebelah, yaitu akan lebih banyak melindungi kepentingan pihak bank.

Umumnya di dalam praktek perbankan di Indonesia perjanjian kredit bank yang dipakai adalah perjanjian baku atau perjanjian standard yang klausul-klausulnya telah disusun sebelumnya oleh pihak bank. Menurut Sutan Remy Sjahdeini ( 1996 : 15 )  bahwa yang dimaksud perjanjian baku, bukanlah oleh karena formulir yang digunakan baku, tetapi klausul-klausulnya yang baku. Dengan kata lain perjanjian baku ialah perjanjian yang hampir seluruh klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice