MENYOAL TRANSAKSI BANK
MENGGUNAKAN PERJANJIAN KREDIT DALAM BENTUK BAKU
Oleh : Drs.H.Tarsi.,SH.,M.HI / KPA. Pelaihari
I. PENDAHULUAN
Pada perjanjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak pernah seimbang. Bank sebagai pihak yang lebih kuat atau memiliki bargaining position yang lebih kuat dari pada nasabah debitur dalam membuat perjanjian kredit bank yang isinya atau klausul-klausulnya dapat sangat berat sebelah, yaitu akan lebih banyak melindungi kepentingan pihak bank.
Umumnya di dalam praktek perbankan di Indonesia perjanjian kredit bank yang dipakai adalah perjanjian baku atau perjanjian standard yang klausul-klausulnya telah disusun sebelumnya oleh pihak bank. Menurut Sutan Remy Sjahdeini ( 1996 : 15 ) bahwa yang dimaksud perjanjian baku, bukanlah oleh karena formulir yang digunakan baku, tetapi klausul-klausulnya yang baku. Dengan kata lain perjanjian baku ialah perjanjian yang hampir seluruh klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya.
selengkapnya KLIK DISINI
.