logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6584

MENYOAL SISTEM REFERENSI (HAK USAHA)DALAM BISNIS UMRAH DAN HAJI PLUS:

Oleh: H. A. ZAHRI, SH, M.HI

(Hakim Pengadilan Agama  Situbondo)

Dewasa ini aktivitas bisnis yang berlabel syariah semakin marak. Tidak hanya yang bergerak di sektor perbankan/keuangan, namun sudah merambah sektor riil. Ada tempat wisata syariah, hotel syariah, kuliner syariah dsb. Tidak ketinggalan  sektor jasa yang bergerak dalam pelayanan ibadah, khususnya haji dan umroh juga semakin beragam menawarkan produknya.  Melalui biro perjalanan haji dan umroh, mereka dengan gencar menawarkan produk berlabel syar’i yang sangat menarik dan menjanjikan, bahkan membuat kagum sebagian masyarakat. Pertanyaan muncul, apakah usaha bisnis yang berlabel syariah atau biro jasa pelayanan ibadah sudah dijamin kehalalannya atau sesuai syariah?  Tentu saja belum, perlu ditelaah lebih lanjut. Dalam kajian ini penulis mencoba menelaah dari sudut padang fiqh muamalah tawaran sebuah biro jasa perjalanan umroh dan haji plus berdasarkan penjelasan dari sales promotion dan brosur-brosur yang penulis terima, sebagai berikut:


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice