logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6479

MENYOAL PEMERIKSAAN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA

(Suatu Kajian Normatif dan Praktis)

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I.[1]

A. Pendahuluan

Penulisan artikel ini berawal dari fakta empirik penulis di lapangan dalam mengikuti proses persidangan perkara izin poligami. Adanya perbedaan dalam memahami hal-hal yang bersifat normatif dalam hal ini undang-undang dan Petunjuk Teknis pemeriksaan perkara atau yang biasa disebut Buku II mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai teknis pemeriksaan perkara izin poligami ini.

Perbedaan cara pandang Hakim dalam pemeriksaan izin poligami menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu dengan adanya perbedaan pemeriksaan izin poligami tersebut memberikan tugas berat pada Hakim untuk mengadili perkara ini lebih berkeadilan hukum, lebih berkemanfaatan hukum dan lebih berkepastian hukum. Yang harus digaris bawahi oleh Hakim adalah proses pemeriksaan izin berpoligami ini menggunakan sumber hukum yang sama yaitu :

  1. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ;
  4. Kompilasi Hukum Islam ;
  5. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
  6. Kitab-kitab Fiqh.

[1] Calon Hakim Angkatan II Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim TerpaduĀ  (PPC Terpadu) MA-RI. Satker: Pengadilan Agama Makasar


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice