MENUJU SIGHAT IJAB KABUL NIKAH YANG MEMPOSISIKAN MEMPELAI LAKI-LAKI SESUAI PERANNYA.
Oleh: Kusnoto, SHI, MH*
A. Permasalahan
Ada banyak ragam bunyi ijab pernikahan yang diucapkan oleh wali calon mempelai (pengantin) perempuan atau oleh pemuka agama maupun Pegawai Pencatat Nikah yang mewakilinya. Tidak jarang dari mereka yang memimpin acara akad pernikahan, kurang memperhatikan secara teliti bunyi ijab yang diterjemahkan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah. Hal tersebut karena penterjemahan yang sering mereka gunakan dianggap sudah dapat difahami maksudnya serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait.
Pada acara akad nikah umumnya wali calon mempelai perempuan (atau yang mewakili) berhadap-hadapan dan berjabat tangan dengan calon mempelai laki-laki (calon suami) seraya wali mengucapkan ijab. Lalu dalam jeda waktu yang singkat calon mempelai laki-laki mengucapkan kabul. Setidaknya ada dua jenis ijab nikah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Jenis pertama adalah bahwa wali yang mengucapkan ijab dalam bahasa Indonesia menggunakan redaksi yang baik misalnya:” Wahai laki-laki bernama....bin....., saya nikahkan dan saya kawinkan putriku yang bernama.... kepada Engkau dengan maskawin berupa....tunai.” Dijawab oleh calon mempelai laki-laki dengan segera mengucapkan kabul misalnya: “Saya terima nikahnya dan kawinnya putri Bapak yang bernama.....untuk diriku dengan maskawin tersebut tunai”.
selengkapnya KLIK DISINI