logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3493

Menuju Hukum Progresif Yang Berwajah Keadilan

(Refleksi Pemikiran Satjipto Rahardjo)

Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI., MH.

(Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Nalar cenderung mengedepankan pertimbangan rasionalitas dan bukti kasat mata, sementara Nurani sarat dengan kejernihan hati melihat esensi di balik peristiwa, alangkah indahnya apabila rasionalitas berbalut kejernihan hati menjadi satu kesatuan dalam setiap pengambilan keputusan.

Berikanlah seorang jaksa dan hakim yang cerdas dan jujur maka dengan undang-undang yang paling burukpun akan menghasilkan putusan yang adil.

Dalam satu dekade ini istilah progresif menjadi semakin nyaring disuarakan oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum, meskipun belum ada klaim yang pasti namun telah menjadi semacam notoir feiten bahwa gagasan tentang hukum progresif dimulai saat Prof. Satjipto Raharjo menulis artikel dalam suatu media massa tentang betapa perlunya memikirkan secara komprehensif jalan keluar dari keterpurukan dan carut marutnya penegakkan hukum di Indonesia, sehingga memunculkan istilah ajaran hukum progresif, hakim progresif, pengadilan progresif.

Terminologi Progresif

Secara etimologi kata “Progresif” mengandung makna maju, visioner atau pro perubahan, secara esensial sebenarnya wacana tersebut muncul sebagai reaksi terhadap pergulatan hukum yang telah terjebak dalam rutinitas mekanisme lembaga peradilan yang hanya menjalankan keadilan prosedural dan seraya dengan itu tanpa disadari telah melalaikan tujuan untuk mewujudkan keadilan substansial. Proses hukum seakan-akan menghadapi jalan buntu ketika dihadapkan dengan pilihan antara kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum, hakim tidak lagi memiliki kegigihan dan keberanian secara profesional dalam mengasah Hal. 2 dari 12 hal. Menuju Hukum Progresif Yang Berwajah Keadilan (Refleksi Pemikiran Satjipto Rahardjo)

intelektualisme untuk keluar dari bingkai undang-undang yang sudah uzur, hakim tidak lagi memiliki intelegensi yang mumpuni untuk menciptakan hukum, maka alih-alih terjadi perang pergulatan batin yang berkecamuk dibalik toga kebesaran hakim semakin memojokkannya sehingga memupuk ketidakberaniannya dalam mematahkan dan merobohkan hukum manakala hukum tersebut tidak sanggup lagi menghadirkan ruh dan substansi eksistensinya. Hakim terus saja terbelenggu terombang-ambing dan berkutat pada undang-undang yang sudah usang padahal realitas tuntutan masyarakat telah mengalami pergesaran dinamika perubahan.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice