logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1736

MENOLAK HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM MATI TERORISME HUKUM ISLAM

Oleh : Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H.

Poligami kembali marak diperbincangkan dan didiskusikan, ada yang setuju dan ada yang menolak, dan yang nampak menolak terutama aktifis perempuan dan para pengagum feminisme serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penganut faham gender, yang pernah berjuang untuk pelarangan pernikahan poligami “nauzubillahi min zaalik.”

Sebelum hukum poligami diundangkan dalam al-Qur’an;

“… Fankihuu maa thabalakum  minan nisaai matsnaa wa tsulaasa wa rubaa fain hiptum, an laa ta’diluu fa wahidatan...”

Artinya : … maka kawinilah wanita-wanita yang engkau sukai, dua, tiga atau empat, akan Apabila engkau tidak dapat berlaku adil maka satu saja”

Keadaan pernikahan masyarakat jazirah Arabiah sebelum Islam dikenal dengan adanya pernikahan Poligini yaitu : Hanya satu istri yang dinikahi secara resmi (berpuluh-puluh wanita sebagai gundiknya/istri simpanan), kemudian datang agama Islam memberikan batas perempuan yang harus dinikahi secara jelas (tanpa gundik) yaitu dengan cara pernikahan Poligami yang kemudian dinyatakan dalam al-Qur’an dan telah dilakukan dalam kehidupan Muhammad Rasulullah SAW sebagai Sunnah, yang membatasi istri hanya 4 orang istri yang semua resmi dalam kurun waktu yang sama tanpa ada gundik. Jadi kehadiran Hukum Poligami dalam ajaran agama Islam sesungguhnya merupakan revisi (perbaikan) atas pernikahan Poligini.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice