logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6797

MENOLAK GUGATAN NAFKAH MADHIYAH ANAK KARENA LIL INTIFA’,

RELEVANKAH DENGAN KETENTUAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF ?  

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I

(Hakim PA Lubuklinggau)

 

A.  PROLOG

Satu di antara persoalan penting yang masih perlu didiskusikan di kalangan para hakim Peradilan Agama meyangkut hak-hak anak[1] terkait dengan perceraian orang tuanya adalah mengenai gugatan (yang biasanya diajukan pihak isteri) nafkah anak[2] yang dilalaikan ayahnya atau dalam praktik lebih dikenal dengan sebutan “nafkah lampau anak atau nafkah madhiyah anak[3]”.

Hal ini penting karena selama ini banyak di antara hakim Peradilan Agama yang bersikap menggeneralisir setiap gugatan nafkah anak yang dilalaikan ayahnya dengan memutus menolak setiap gugatan tersebut atas dasar pertimbangan hukum karena “kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan littamlik maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak) tidak bisa digugat”[4].  


[1] yang dimaksud dengan anak dalam tulisan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah.

[2] yang dimaksud dengan nafkah anak dalam tulisan ini adalah segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan pokok/kebutuhan dasar anak untuk menjamin kelangsungan hidupnya baik berupa uang, makanan, pakaian dan tempat tinggal.

[3] Istilah nafkah madhiyah anak hingga saat ini belum menjadi istilah yang baku dalam bahasa Indonesia, namun sudah cukup familier di kalangan praktisi terutama di lingkungan Peradilan Agama.

[4] Pertimbangan hukum ini mengikuti yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung R.I No.608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 (MARI 2009, hal.881). 


selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice