HARMONISASI HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.
CPNS/Calon Hakim Pengadilan Agama Curup Kelas 1B
Peneliti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat Universitas Indonesia
E-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Abstrak
Pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia telah diatur oleh perangkat hukum yang cukup memadai. Namun di beberapa peraturan, khususnya pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) masih ditemukan adanya ketentuan yang tidak selaras dengan peraturan lain. Sebagai contoh, kajian yang dilakukan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyebutkan bahwa masih banyak ditemukan adanya muatan hukum materil yang terdapat pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tidak sesuai dengan pelaksanaan ekonomi syariah yang berlaku di Indonesia. Ketidaksesuaian itu dapat terlihat dari penggunaan istilah yang tidak tepat, penggunaan definisi yang sama dengan konsep konvensional, adanya ketentuan baru yang mengelaborasi konsep lama, dan lain sebagainya. Dengan demikian, demi menciptakan peraturan yang aplikatif dan mampu menjamin kepastian hukum, maka perlu dilakukan restrukturisasi KHES agar selaras dengan beberapa peraturan lain yang mengatur pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI