MENGURAI MASALAH KETIADAAN UNGGAHAN FILE PUTUSAN PENGADILAN PADA DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
Oleh: Muhamad Choirudin
Upload merupakan suatu cara untuk mengirimkan file baik berupa gambar, program, musik, dokumen, dan lain-lain dari komputer pribadi ke sebuah sistem server, dan file atau data tersebut nantinya akan dipublikasikan di internet sehingga data yang telah di-upload dapat dilihat dan diambil (download) oleh orang lain atau orang banyak. Karena itu acapkali upload sering disebut “unggah”; memberi atau menaruh, sedangkan upaya sebaliknya disebut mengambil atau download;
Upload putusan sendiri merupakan upaya mengunggah data berkaitan dengan putusan pengadilan ke dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sedangkan Direktori Putusan adalah sistem berbasis web yang berfungsi untuk mempublikasikan Putusan Mahkamah Agung sehingga bisa dengan mudah diakses oleh publik. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pertama kali diluncurkan pada momen Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI pada September 2007 di Makassar.
Selengkapnya KLIK DISINI