logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1920

MENGORBITKAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN RAMAH PENYANDANG DISABILITAS

Oleh: Rustam, S.H.I, M.H[1] dan Musthofa, S.H.I., M.H[2]

(Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Organisasi dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1980-an, telah mengadopsi Resolusi Majelis Umum (MU) PBB Nomor 37/52 Tanggal 3 Desember 1982. Resolusi tersebut menetapkan World Programme of Action Concerning Disabled Persons (WPA) sebagai strategi global berbasis hak yang pertama di dunia untuk meningkatkan pencegahan disabilitas, rehabilitasi serta partisipasi penuh dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari rosolusi di atas, tiap negara wajib hadir. Memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Salah satu cara yaitu menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Kemampuan negara menyediakan layanan kebutuhan khusus harus dibangun dari kesadaran khusus. Kesadaran bisa timbul dengan antusiasme aparatur secara top-down maupun bottom-up dari masyarakat menuju kepada simpul-simpul kekuasaan pengambil kebijakan publik sehingga terasa keberadaannya.[3]

Memberikan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Tidak terkecuali menyediakan pengadilan yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan lembaga atau perangkat Negara (khususnya Pengadilan) menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk diskriminasi, khusunya pada kaum disabilitas yang secara sosial sering termarjinalkan.[4]


[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa. Hakim angkatan III.

[2] Hakim Pengadilan Agama Bajawa. Hakim Angkatan VIII/ PPC Angkatan III.

[3] Muhammad Julijanto, Politik Hukum Disabilitas: Studi Kasus Perd a No. 8 Tahun 2013 di Wonogiri, INKLUSI: Journal of Disability Studies Vol. 6, No. 1, Januari-Juni 2019, hlm. 129.

[4] Ade Firman Fathony dan M. Natsir Asnawi, Standarisasi Pelayanan Disabilitas Di Peradilan Agama “Rancang Bangun Peradilan Agama Ramah Disabilitas”, artikel, 2019, hlm. 3. Artikel ini bisa diakses di portal website Ditjen Badan Peradilan Agama MA di https://badilag.mahkamahagung.go.id/


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice