MENGHIDUPKAN UNDANG-UNDANG YANG MATI
Oleh: Alimuddin[1]
PROLOG
Ketika sebuah lampu berbahan bakar minyak tanah habis minyaknya, maka api yang muncul dari sumbu akan padam. Ketika bensin habis dalam tank sebuah motor, maka motor tersebut tidak bisa melaju. Saat HP low bate, maka jangankan menelpon, melihat-lihat foto saja tidak bisa. Demikian ilustrasi bagi kehidupan manusia, bila 'bensin' sudah habis, maka habis pulalah riwayat hidup manusia di alam dunia ini.
Beda halnya dengan undang-undang yang hidup di Indonesia, hidup segan mati tak mau. Sebagai produk legislatif, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.[2] Sedangkan pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu
"peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan".
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan.
selengkapnya KLIK DISINI
.