MENGHAYATI PERAN SERTA PARA ULAMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM
DALAM MEMIMPIN DAN MENJAGA PERADILAN AGAMA DARI MASA KEMASA
Oleh : Febrizal Lubis, S.Ag., S.H
Seorang cendekiawan muslim yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Peradilan Agama, Yang Mulia Busthanul Arifin pernah menuliskan sebagai berikut, pada 1 Juli 1963 dalam Konfrensi Wrodpeace Trought Law di Athena, Ketua Mahkamah Agung Amerika, Earl Warren berpidato antara lain ia berkata:
“Di dinding ruang tempat kami menyidangkan perkara-perkara yang harus diputus Mahkamah, ada terpahat tulisan atau lambang orang-orang besar pembangunan hokum dunia. Kami atur begitu rupa, sembilan orang yang hidup sebelum tahun Masehi, dan sembilan lagi tokoh yang hidup sesudah tahun Masehi”.
“Tokoh-tokoh sesudah tahun Masehi termasuk didalamnya Nabi Muhammad SAW (Islam), dan beberapa tokoh lainnya”. “Setiap kali bersidang untuk mendengarkan argumen-argumen para pengacara, dan memutus perkara-perkara, tokoh-tokoh besar pembangunan hukum itu memandang ke bawah kami, dan kami menengadah ke atas mencari ilham pada mereka”.
selengkapnya KLIK DISINI
.