MENGGUGAH NURANI EX OFFICIO HAKIM TERHADAP PUTUSAN CERAI VERSTEK YANG BERKEADILAN PEREMPUAN
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Kotambagu)
A. Pendahuluan
Perceraian adalah perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama dari tahun ke tahun. Dilansir pada laman netz.id, angka perceraian pada tahun 2019 telah menembus angka 604.997 kasus, dengan rincian Cerai Gugat totalnya mencapai 355.842 kasus, sedangkan Cerai Talak mencapai 124.776 kasus. Pengadilan Agama Surabaya adalah Pengadilan Agama yang tertinggi menangani kasus perceraian, menembus angka 136.261 kasus, selanjutnya Pengadilan Agama Bandung adalah Pengadilan urutan kedua denga menangani 133.961 kasus, dan yang ketiga adalah Pengadilan Agama Semarang mencapai 112.399 kasus. Dan dari jumlah permohonan perceraian (604.997) sebanyak 79 % permohonan telah dikabulkan pengadilan, berarti lebih dari 479.618 pasangan menikah telah resmi bercerai.[1]
Perempuan menjadi ‘tokoh utama’ yang menyumbang tingginya angka perceraian di Indonesia. Hal ini bermakna, telah banyak perempuan di Indonesia mengalami status janda yang nasibnya ditentukan oleh putusan hakim. Pasca perceraian kehidupan seorang perempuan mengalami perubahan yang signifikan, terutama masalah biaya hidup, entah bagaimana caranya memenuhi kebutuhannya setelah itu. Bagaimana bila dia memiliki seorang anak yang harus dihidupinya, beban rumah tangga yang ditinggalkan saat keluarga masih utuh, belum lagi status sosial ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
[1]https://netz.id/news/2020/02/13/00516/1005130220/setengah-juta-pasangan-indonesia-cerai-pada-2019
Selengkapnya KLIK DISINI