logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2130

 

 

 

 

Mengapa Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah di Luar Pengadilan Harus Terpadu?

Oleh: Muh. Irfan Husaini

(Humas Pengadilan Agama Pelaihari)

Permasalahan

Sidang pemeriksaan perkara voluntair pengesahan itsbat nikah di luar pengadilan (dahulu dikenal sidang keliling) yang dilaksanakan sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 telah membantu masyarakat dalam mengentaskan permasalahan hukum. Namun kepastian hukum itsbat nikah[1] melalui penetapan pengadilan agama baru menyelesaikan sepertiga persoalan hukum masyarakat. Duapertiga menunggu penyelesaian hukum dari KUA dan Dinas Dukpencapil.

Salinan penetapan pengadilan agama yang keluar hari itu langsung bisa digunakan masyarakat untuk mengurus buku nikah atau mencatatkan perkawinannya[2]. Namun ada juga yang harus menunggu satu minggu bahkan satu bulan untuk mendapatkan salinan penetapan pengadilan dengan alasan diketik terlebih dahulu. Belum lagi untuk mencatatkan perkawinannya PPN/Kepala KUA minta biaya pencatatan yang jumlahnya bervariasi.


[1] Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

[2] Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice