Mengapa Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah di Luar Pengadilan Harus Terpadu?
Oleh: Muh. Irfan Husaini
(Humas Pengadilan Agama Pelaihari)
Permasalahan
Sidang pemeriksaan perkara voluntair pengesahan itsbat nikah di luar pengadilan (dahulu dikenal sidang keliling) yang dilaksanakan sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2014 telah membantu masyarakat dalam mengentaskan permasalahan hukum. Namun kepastian hukum itsbat nikah[1] melalui penetapan pengadilan agama baru menyelesaikan sepertiga persoalan hukum masyarakat. Duapertiga menunggu penyelesaian hukum dari KUA dan Dinas Dukpencapil.
Salinan penetapan pengadilan agama yang keluar hari itu langsung bisa digunakan masyarakat untuk mengurus buku nikah atau mencatatkan perkawinannya[2]. Namun ada juga yang harus menunggu satu minggu bahkan satu bulan untuk mendapatkan salinan penetapan pengadilan dengan alasan diketik terlebih dahulu. Belum lagi untuk mencatatkan perkawinannya PPN/Kepala KUA minta biaya pencatatan yang jumlahnya bervariasi.
[1] Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.