MENGAPA MARAK TERJADI PERCERAIAN?
Oleh : Muhamad Isna Wahyudi
(Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara)
Lagi-lagi sistem peradilan satu atap yang menempatkan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung dituduh sebagai penyebab tingginya tingkat perceraian di Indonesia. Hakim-hakim di Pengadilan Agama dianggap terlalu mudah memutuskan perkawinan karena menghindari penumpukan perkara dan mengejar kredit poin untuk karir mereka. Asusmsi demikian sudah beberapa kali disampaikan kepada publik oleh seorang guru besar yang juga Wakil Menteri Agama, Nasarudin Umar.
Tentu saja asumsi demikian muncul karena pengetahuan yang tidak menyeluruh tentang faktor penyebab tingginya tingkat perceraian di Indonesia. Faktor tersebut dapat dibagi menjadi dua, faktor internal yang menyangkut proses litigasi di pengadilan, dan faktor eksternal, yang lebih terkait dengan kondisi sosiologis masyarakat.
selengkapnya KLIK DISINI
.