logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4376

MENGAPA MARAK TERJADI PERCERAIAN?

Oleh : Muhamad Isna Wahyudi

(Hakim Pengadilan Agama Kotabumi, Lampung Utara)

Lagi-lagi sistem peradilan satu atap yang menempatkan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung dituduh sebagai penyebab tingginya tingkat perceraian di Indonesia. Hakim-hakim di Pengadilan Agama dianggap terlalu mudah memutuskan perkawinan karena menghindari penumpukan perkara dan mengejar kredit poin untuk karir mereka. Asusmsi demikian sudah beberapa kali disampaikan kepada publik oleh seorang guru besar yang juga Wakil Menteri Agama, Nasarudin Umar.

Tentu saja asumsi demikian muncul karena pengetahuan yang tidak menyeluruh tentang faktor penyebab tingginya tingkat perceraian di Indonesia. Faktor tersebut dapat dibagi menjadi dua, faktor internal yang menyangkut proses litigasi di pengadilan, dan faktor eksternal, yang lebih terkait dengan kondisi sosiologis masyarakat.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice