logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 7646

MENELUSUR HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Sebagaimana telah jamak diketahui, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Herzien Indonesische Reglemen (HIR) dan Rechtsreglemen voor de Buitengesten (RBg). Keduanya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang memang merupakan pedomana beracara dalam peradilan di masa penjajahan belanda. Selain kedua aturan tersebut, terdapat pedoman beracara secara perdata dari ketentuan lainnya seperti Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv). Namun BRv tidak digunakan sebagai sumber hukum acara perdata layaknya HIR dan RBg. Dalam praktik, hanya terhadap sejumlah ketentuan saja seperti upaya intervensi, pencabutan dan perubahan gugatan, serta beberapa tindakan lain yang jika tidak diatur dalam HIR dan RBg, maka BRv digunakan sebagai pedoman. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, sebagaimana dikutip oleh Soepomo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak boleh menggunakan peraturan-peraturan dalam Burgerlijk Rechtsvoordering, akan tetapi apabila perlu dan berguna, Pengadilan dapat mempergunakan institut-institut dalam BRv asal dalam “ciptaan sendiri” tanpa mempergunakan peraturan-peraturan Rechtsvoordering tersebut.[2]


Selengkapnya klik DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice