logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1375

Mendukung Calon Presiden Tertentu, Langgar KEPPH?

Oleh: Ahmad Z. Anam[1]

Sekapur Sirih

Pemilihan presiden semakin dekat.[2] Pada tanggal 4 s.d. 10 Agustus 2018 mendatang, proses pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI bakal digelar.[3] Aroma persaingan menuju RI 1 semakin kuat. Gairah publik untuk mendukung Capres pilihannya pun semakin menggelora. Masing-masing pendukung memiliki ekspektasi besar agar kandidatnya dapat terpilih menjadi presiden, hingga dapat membawa bangsa ini menuju bangsa yang kuat, bermartabat dan mukti wibawa. Itulah potret pembumian demokrasi.

Soal dukung-mendukung, tiap individu tentu memiliki kecenderungan untuk melakukannya, termasuk hakim. Ini wajar. Visi misi, kenegarawanan, kepedulian terhadap masyarakat, popularitas, ketegasan, rekam jejak, dan wibawa Capres seringkali membuat konstituen jatuh hati—bahkan dalam kadar tertentu, mati-matian untuk memperjuangkan kemenangan tokoh tersebut. Ada yang aneh? Tidak ada. Ini tetap sah-sah saja.

 


[1]     Hakim Pratama Madya PA Mentok

[2]Pilpres akan digelar pada tanggal 17 April 2019, lihat https://news.detik.com/berita/3483078/pileg-dan-pilpres-serentak-digelar-17-april-2019-ini-tahapannya

[3]   Tribunnews.com


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice