Mendukung Calon Presiden Tertentu, Langgar KEPPH?
Oleh: Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
Pemilihan presiden semakin dekat.[2] Pada tanggal 4 s.d. 10 Agustus 2018 mendatang, proses pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI bakal digelar.[3] Aroma persaingan menuju RI 1 semakin kuat. Gairah publik untuk mendukung Capres pilihannya pun semakin menggelora. Masing-masing pendukung memiliki ekspektasi besar agar kandidatnya dapat terpilih menjadi presiden, hingga dapat membawa bangsa ini menuju bangsa yang kuat, bermartabat dan mukti wibawa. Itulah potret pembumian demokrasi.
Soal dukung-mendukung, tiap individu tentu memiliki kecenderungan untuk melakukannya, termasuk hakim. Ini wajar. Visi misi, kenegarawanan, kepedulian terhadap masyarakat, popularitas, ketegasan, rekam jejak, dan wibawa Capres seringkali membuat konstituen jatuh hati—bahkan dalam kadar tertentu, mati-matian untuk memperjuangkan kemenangan tokoh tersebut. Ada yang aneh? Tidak ada. Ini tetap sah-sah saja.
[1] Hakim Pratama Madya PA Mentok
[2]Pilpres akan digelar pada tanggal 17 April 2019, lihat https://news.detik.com/berita/3483078/pileg-dan-pilpres-serentak-digelar-17-april-2019-ini-tahapannya
[3] Tribunnews.com
Selengkapnya KLIK DISINI