logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1387

Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

Urgensi dan Tujuan Menikah

Menikah merupakan ketentuan yang diajurkan oleh Rasul Saw dan termasuk dari sunah-nya, secara tegas Rasul Saw menyebutkan bahwa siapa saja yang tidak mengikuti bukan termasuk dari ummatnya.[2] Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Islam, tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana tertuang dalam Q.S Ar Rum 21: “Dan diantara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir”.[3]


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, juga sebagai Honorer Pengadilan Agama Kajen.

[2] Dalam H.R Tabrani, Rasul Saw bersabda yang Artinya : “Barangsiapa yang mempunyai kesanggupan untuk menikah, tetapi tidak mau menikah, maka bukanlah ia termasuk golonganku”.

[3] https://quran.kemenag.go.id/sura/30


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice