MENAKAR PELUANG REGULASI RAMADHAN
( tinjauan aspek sosial-ekonomi ramadhan)
Oleh : Basirun, SAg. MAg.
(Hakim pada Pengadilan Agama Paniai - Papua)
Ketika agama tampil di pangung bumi maka ia akan berdialog dan berkompromi dengan dimensi kemanusiaan yang sarat dengan aspek kultural. Persinggungan antara agama dengan entitas non agama ini pada gilirannya pula akan menampilkan realitas sosio-historis baru yang serba dinamis dan kreatif. Sebagai intuisi iman, yang turun dari tuhan, agama dan ajarannya pada tataran berikutnya akan memantul balik dalam ragam budaya yang beraneka wajah. Demikian juga dengan ajaran puasa ramadhan yang secara transenden diyakini merupakan anak kandung ritus agama, namun pada tataran sosiologis empiris telah menjelma menjadi fenomena profan yang mensejarah nan duniawi. Ramadhan yang semula diyakini hanya sebagai “konsep ruang waktu” dengan muatan tunggal yaitu ritus (ibadah) bagi umat muslim- untuk mampu menahan (imsak) dari segala dorongan keduniaan terutama makan dan minum (shawm) - maka belakangan ramadhan juga ditunggangi entitas- entitas sosial, ekonomi, politik yang serba profan.
selengkapnya KLIK DISINI
.