logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2336

MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPU PENGAWASAN HAKIM MK

Oleh: Andi Muhammad Yusuf Bakri

(Hakim PA. Takalar)

Gempa bumi di Mahkamah Konstitusi seperti menegaskan bahwa trias politica telah berubah menjadi trias koruptika. Cabang-cabang kekuasaan negara menjadi wadah bagi prilaku dan pelaku korup. Kini, tidak ada lagi lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang bebas korupsi, semuanya telah dijamah oleh kekuatan uang. Terakhir, Mahkamah Konstitusi RI, lembaga peraih penghargaan the most modern constitutional court in Asia ini, pun tidak mampu membendung derasnya arus korupsi. Menyikapi itu, Presiden mengundang para pimpinan lembaga negara dalam kaitan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Terdapat sejumlah hal krusial terkait MK yang dinilai sebagai akar persoalan sekaligus obat mujarab untuk tidak terulangnya kasus/praktek korup di MK, diantaranya adalah mengenai sistem pengawasan Hakim Konstitusi.


selengkapnya KLIK DSINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice