MENAKAR KONSTITUSIONALITAS PERPU PENGAWASAN HAKIM MK
Oleh: Andi Muhammad Yusuf Bakri
(Hakim PA. Takalar)
Gempa bumi di Mahkamah Konstitusi seperti menegaskan bahwa trias politica telah berubah menjadi trias koruptika. Cabang-cabang kekuasaan negara menjadi wadah bagi prilaku dan pelaku korup. Kini, tidak ada lagi lembaga penyelenggara kekuasaan negara yang bebas korupsi, semuanya telah dijamah oleh kekuatan uang. Terakhir, Mahkamah Konstitusi RI, lembaga peraih penghargaan the most modern constitutional court in Asia ini, pun tidak mampu membendung derasnya arus korupsi. Menyikapi itu, Presiden mengundang para pimpinan lembaga negara dalam kaitan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Terdapat sejumlah hal krusial terkait MK yang dinilai sebagai akar persoalan sekaligus obat mujarab untuk tidak terulangnya kasus/praktek korup di MK, diantaranya adalah mengenai sistem pengawasan Hakim Konstitusi.
selengkapnya KLIK DSINI