logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1020

MENAKAR KESIAPAN PERADILAN AGAMA MENJADI PERADILAN MODERN BERBASIS E-COURT[1]

Oleh: Musthofa, S.HI, MH[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

 

A. PENDAHULUAN

Kutipan editorial di Majalah Peradilan Agama edisi 14, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menabuh genderang menuju peradilan modern,[3] sangatlah wajar dan tidaklah berlebihan. Dibawah kepemimpinan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H Mahkamah Agung menjelma menjadi lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman yang maju dan modern.[4] Salah satu lompatan inovasi yang fenomenal adalah diluncurkannya aplikasi sidang secara elektronik. Beberapa literatur menyebutnya dengan e-Court. Persidangan elektronik merupakan gebrakan spektakuler Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan zaman. Tantangan zaman yang dimaksud adalah bagaimana Mahkamah Agung mampu memberikan pelayanan prima (Excellent Service)[5] kepada masyarakat pencari keadilan serta stakeholder, yang berbasis teknologi informasi. Untuk merespon tantangan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA No 3 Tahun 2018 merupakan embrio lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik, atau sering disebut dengan e-Litigasi. PERMA yang terakhir disebut, merupakan penyempurnaan dari PERMA No. 3 Tahun 2018.


[1] Artikel ini sebelumnya dikirim sebagai tugas dalam acara Bincang Virtual Bersama Pimpinan Dan Redaktur Majalah Peradilan Agama

[2] Hakim angkatan VIII / PPC Terpadu III

[3]Editorial, Kronik Lahirnya Peradilan Elektronik, Majalah Peradilan Agama edisi IV November 2018 tentang Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court, hlm. 3

[4] UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

[5] Excellent Service oleh Peradilan Agamadapat dikaitkan dengan Pasal 2 (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice