logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3413

MENAKAR KEMBALI MAKNA ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PERADILAN AGAMA

Oleh: Drs. Isak Munawar, M.H. dan Fatkun Qorib, S.Sy

I. PENDAHULUAN

Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga Peradilan Negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kekuasaan absolutnya yang ditentukan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 19453 menyebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 19894 dan Perubahannya Undang-undang Nomor 3 tahun 20065 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 20096 “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice