Membudayakan E-mail dan Scanner Dalam Bersurat & Bertabayun/Ta’awun
(Salah Satu Upaya Efesiensi Pelayanan Publik Yang Prima)
Oleh: Drs. Suyadi,MH.
PENDAHULUAN
Asas Peradilan kita dapat dilihat antara lain dalam UU. No. 48 tahun 2009 pasal 2 (4) yang bunyinya bahwa: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Lalu pada pasal 4 (2) berbunnyi : “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.
Dengan adanya perkembangan dan kemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mau tak mau dunia hukum (aktifitas peradilan) harus mengikutinya, jika tidak mengikutinya, tentu akan ketinggalan. Bahkan mungkin akan dianugerahi suatu gelar : « Mohon maaf », dengan berbagai cemoohan seperti Gaptek (Gagap teknologi), kuno, kolot, Hakim atau aparat hukum Staat Blaat dan sebagainya. Oleh karena itu bapak KMA Hatta Ali, telah menghimbau kepada aparat peradilan yang pada pokoknya semua harus mampu dan paham mengenai perkembangan Tehnologi Informasi, sehingga tidak gaptek.(badilag.net)
Berbagai fasilitas telah disediakan dalam dunia maya, baik yang positif maupun yang negatif, tergantung para penggunanya (Usser). Tentunya bagi yang dapat menfaatkan dengan sebaik-baiknya pantas untuk berterimakasih (Alhamdulillah) namun bagi yang tidak dapat memanfatkannya atau justru mungkin tersesat karenanya, boleh mengucapkan : « Na’udzubillahi min dzalik », karena sudah banyak kejadian kedua-duanya.
selengkapnya KLIK DISINI
.