logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3145

Membudayakan E-mail dan Scanner Dalam Bersurat & Bertabayun/Ta’awun

(Salah Satu Upaya Efesiensi Pelayanan Publik Yang Prima)

Oleh: Drs. Suyadi,MH.

PENDAHULUAN

Asas Peradilan kita dapat dilihat antara lain dalam UU. No. 48 tahun 2009 pasal 2 (4) yang bunyinya  bahwa:  “Peradilan  dilakukan  dengan  sederhana,  cepat,  dan  biaya ringan”. Lalu pada pasal 4 (2) berbunnyi :  “Pengadilan  membantu  pencari  keadilan  dan  berusaha mengatasi  segala  hambatan  dan  rintangan  untuk  dapat tercapainya  peradilan  yang  sederhana,  cepat,  dan  biaya ringan”.

Dengan adanya perkembangan dan kemajuan ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mau tak mau dunia hukum (aktifitas peradilan) harus mengikutinya, jika tidak mengikutinya, tentu akan ketinggalan. Bahkan  mungkin  akan dianugerahi suatu gelar :  « Mohon maaf »,  dengan berbagai cemoohan seperti  Gaptek (Gagap teknologi), kuno, kolot, Hakim atau aparat hukum Staat Blaat dan sebagainya. Oleh karena itu  bapak KMA Hatta Ali, telah menghimbau kepada aparat peradilan yang pada pokoknya semua harus mampu dan paham mengenai perkembangan Tehnologi Informasi, sehingga tidak gaptek.(badilag.net)

Berbagai fasilitas telah disediakan dalam dunia maya, baik yang positif maupun yang negatif, tergantung para penggunanya (Usser). Tentunya bagi yang dapat menfaatkan dengan sebaik-baiknya pantas untuk berterimakasih (Alhamdulillah) namun bagi yang tidak dapat memanfatkannya atau justru mungkin tersesat karenanya, boleh mengucapkan : «  Na’udzubillahi min dzalik », karena sudah banyak kejadian kedua-duanya.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice