logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3090

MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK MELALUI PUTUSAN HAKIM

Oleh : Abdul Malik*

I. PENDAHULUAN

Dalam hubungan sosial di masyarakat, sering kali ditemui terjadi berbagai  macam perselisihan dan pertentangan antar individu, mengingat beragamnya kebutuhan manusia dan banyaknya individu yang ingin kebutuhannya terpenuhi. Apalagi manusia sebagai makhluk individu yang lebih mementingkan dirinya sendiri. Salah satu cara menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat yaitu melalui pengadilan.

 Pengadilan sendiri merupakan sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Apabila terdapat pelanggaran terhadap rugikan, baik perorangan, badan hukum maupun negara, maka orang yang dirugikan tersebut berhak mengajukan tuntutan melalui pengadilan. Setelah itu hakim berkewajiban memeriksa perkara tuntutan hak tersebut dan akhirnya menjatuhkan putusan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice