logo web

on . Dilihat: 3678

MEMAKNAI CINCIN KAWIN SEBAGAI SIMBOL “MITSAQAN GHALIZA”

(Suatu Kajian : Faktor Penyebab Perceraian Hanyut Dari Hulu)

Oleh :  Drs. Hardinal, M.Hum.[1]

Pendahuluan

Ketika saya menghadiri suatu undangan pernikahan baru-baru ini yang dilaksanakan secara sederhana di suatu tempat, terlihat ada satu sesi acara (yang terselip) setelah ijab qabul, yakni pemasangan cincin kawin terhadap mempelai perempuan. Dikatakan terselip, karena secara jujur kita mengakui sesungguhnya “Cincin Kawin (Wedding Ring)” bukanlah suatu hal yang sakral dan tidak termasuk syarat, apalagi sebagai rukun dalam prosesi perkawinan. Namun cincin kawin sejak lama sudah menjadi simbol adat dan budaya suatu daerah, tentu dalam melakukan prosesi perkawinan dengan maksud untuk mengekspresikan rasa cinta yang mendalam antara pasangan yang baru saja melakukan ijab-qabul.

 


[1] Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura


Untuk membaca artikel selengkapnya, silahkan unduh DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice