MEMAHAMIONSPLITSBARE AVEUDALAMPERSIDANGAN PERDATA
Oleh : Hardinal (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)
A. PENDAHULUAN
Menurut sistem HIR, dalam acara perdata hakim (untuk memutus atau mengambil suatu putusan, pen.)terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja.[1] Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata disebut oleh undang-undang secara enumeratif, sebagai berikut :
- Rumusan Pasal 284 RBg,alat-alat bukti terdiri:
- Bukti tertulis (KUHPerdata diatur pada Pasal 1867 dst; RBg. Pasal 285 dst.);
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan-pengakuan;
- Sumpah.
[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 116
Selengkapnya KLIK DISINI