logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3753

Memahami Akad/Perjanjian Dalam Produk Bank Syariah

Oleh: Hj. Harijah Damis

(PA.Makassar)

Pendahuluan

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 perubahan pertama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  Kewenangan tersebut dituangkan pada pasal 49 yang menyebutkan Pengadiln Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mumutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. Perkawina, b. Waris, c. Wasiat, d. Hibah, e. Wakaf, f. Zakat, g. Infak, h. Shadakah dan i. Ekonomi syasiah.

Penyelesaian sengketa bidang perbankan syari’ah dan bidang ekonomi syariah lainnya, mencakup: Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah (penjelasan pasal 49 huruf i).

Namun demkian,  kewenangan absolut tersebut menjadi tidak pasti dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan kompetensi atau kewenangan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah dan berimplikasi pada adanya pilihan hukum bagi pihak dalam perjanjian untuk memilih penyelesaian sengketa (choice of forum) pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama atau Pengadilan lingkungan peradilan umum.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice