MELAKUKAN EUTHANASIA TERHADAP PARA KORUPTOR
Oleh : Hardinal
(PTA Jypura)
Pendahuluan
Ada dua pokok kajian dalam tulisan ini, yakni masalah euthanasia dan korupsi. Formulasi permasalahannya, bolehkah para pelaku tindak pidana korupsi (para koruptor) direnggut nyawanya secara euthanasia? Penulis akan mencoba untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan kupasan secara singkat atau tidak detail. Namun sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya terlebih dahulu mengetahui : Apakah euthanasia itu? Istilah euthanasia berasal dari zaman Yunani Purba, dimana suporter pelaksananya yang terkenal adalah tokoh-tokoh besar dalam sejarah, seperti Pythagoras (582-500 SM), Hippocrates (460-355 SM), Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Kemudian, dari Yunani-lah euthanasia itu diketahui bergulir dan berkembang ke beberapa Negara di dunia, baik di benua Eropa sendiri, Amerika, Australia maupun Asia, termasuk di Indonesia. Maka tak ayal lagi euthanasia dari bahasa Yunani, yang terdiri dari dua penggalan kata : “Eu” berarti “baik” dan “thanasia (thanatos)” bermakna “maut’. Jadi euthanasia berarti mati sentosa; hal membuat mati dengan tidak menderita atau supaya jangan menderita lagi. Dewasa ini euthanasia diartikan sebagai pembunuhan tanpa penderitaan terhadap pasien yang tipis harapannya untuk sembuh kembali, antara lain dengan melakukan suntikan mati.
selengkapnya KLIK DISINI
.