logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14664

Masalah Kewarisan: Studi Kasus Penyelesaian Aul dan Radd

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H. [1]

A.Latar Belakang Masalah

Hukum kewarisan Islam menjelaskan tentang prosedur beserta substansi dalam hal pembagian waris. Zaman yang semakin berkembang menjadi sebuah fenomena yang perlu dikaji oleh hukum waris Islam. Problematika baru yang belum pernah ada di masa lalu sekarang muncul bergantian. Konsep dasar dalam hukum waris tentunya menjadi hal pokok sebagai landasan guna penyelesaian masalah di masyarakat.

Kasus kelebihan harta waris (radd) dan kasus kekurangan harta waris (aul) bukanlah yang pertama kali. Sudah sekian lama kasus ini terjadi di dalam masyarakat. Sejauh ini hukum Islam mencoba memberikan solusi terkait masalah ini. Sehingga jelas bahwa Hukum Waris Islam senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Karena hukum itu bersifat dinamis sesuai dengan keadaan sosial masyarakat yang ada.


[1] Penulis adalah Hakim Pratama pada Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice