Masalah Kewarisan: Studi Kasus Penyelesaian Aul dan Radd
Oleh Adeng Septi Irawan, S.H. [1]
A.Latar Belakang Masalah
Hukum kewarisan Islam menjelaskan tentang prosedur beserta substansi dalam hal pembagian waris. Zaman yang semakin berkembang menjadi sebuah fenomena yang perlu dikaji oleh hukum waris Islam. Problematika baru yang belum pernah ada di masa lalu sekarang muncul bergantian. Konsep dasar dalam hukum waris tentunya menjadi hal pokok sebagai landasan guna penyelesaian masalah di masyarakat.
Kasus kelebihan harta waris (radd) dan kasus kekurangan harta waris (aul) bukanlah yang pertama kali. Sudah sekian lama kasus ini terjadi di dalam masyarakat. Sejauh ini hukum Islam mencoba memberikan solusi terkait masalah ini. Sehingga jelas bahwa Hukum Waris Islam senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Karena hukum itu bersifat dinamis sesuai dengan keadaan sosial masyarakat yang ada.
[1] Penulis adalah Hakim Pratama pada Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah
Selengkapnya KLIK DISINI