logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1573

MASA DEPAN INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DALAM PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Oleh: Rio Satria, S.Hi

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Reformasi struktur lembaga pengawas sektor keuangan sangat dibutuhkan melihat produk keuangan yang telah berkembang lintas sektor. Sebagai contoh, produk tabungan bank telah diintegrasikan dengan produk asuransi dan bahkan pasar modal.

Sebagai lembaga negara independen yang baru di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat melaksanakan salah satu tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan perbankan. Berdirinya lembaga independen baru ini, sebenarnya sudah lama diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Bank Indonesia, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2002 dan kemudian menjadi paling lambat 31 Desember 2010. Tugas pengawasan bank merupakan tugas yang penting, khususnya dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijakan moneter.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice