MAKALAH
PENERAPAN ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA
Disampaikan dalam Forum Diskusi Kelas Pembelajaran dan Pelatihan Hukum Acara Peradilan Agama
Oleh: Mohammad Imaduddin, S.Sy. M.H.
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim, puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, Shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW penyelamat akhir zaman.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kepada Ibu Ketua PA Kuala Kapuas, Bapak Wakil PA, Bapak/Ibu Panitera, segenap staff dan para karyawan PA Kuala Kapuas dan rekan-rekan semua, sehingga makalah ini dapat dirampungkan.
Makalah ini disusun berdasarkan kesepakatan 12 orang CPNS calon Hakim di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai program pembelajaran Hukum Acara Perdata. Proyek ini dilaksanakan guna mengisi celah kekosongan waktu untuk menunggu panggilan PPC (Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim) di Bogor. Meskipun, program ini terhambat dikarenakan tugas-tugas lain dari PA maupun menjelang acara 17 agustus-an, Penulis mengupayakan untuk menyelesaikan setengah pekerjaan yang telah berjalan.
Selengkapnya KLIK DISINI