logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 907

MAHRAM DAN KISAH PILU PONINTEN

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Sungguh kasihan nian nasib Poninten (bukan nama sebenarnya). Semua gara-gara ‘ulah’ ayah ibunya yang, entah sengaja atau tidak, telah membiarkannya dipersunting oleh paman kandungnya sendiri. Pamannya, yang adik kandung ayah ini, membawanya pergi ke luar pulau Jawa. Singkat cerita kedua pasangan terlarang itu pun kemudian menikah.Bukan pernikahan sirri atau nikah abal-abal lainnya. Akan tetapi, benar-benar nikah resmi yang dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 22 Tahun 1946.

Yang pasti, KUA benar-benar sangat kecolongan dengan ulah  si Bondet  alias sang paman itu. Bagaimana bisa, KUA yang harus mengisi formulir dengan isian “njlimet” itu, kemudian bisa terkelabuhi oleh ‘kepintaran’ sang paman ngawur itu. Padahal, keculasannya bisa segara diketahui ketika petugas harus mengisi identitas yang berkaitan dengan keluarga masing-masing calon mempelai. Apa pun alasannya, pernikahan terlarang itu kemudian memang sudah terlanjur terjadi. Dan, dengan bukti akta nikah itu, pasangan terlarang itu, secara sosial atau secara hukum, seolah sudah  aman. Kalaupun dalam perjalanan, suatu ketika perlu menginap di hotel,  mereka pasti tidak akan khawatir terkena razia satpol PP lagi.Untunglah, pasangan yang kemudian sudah punya, maaf, seorang anak cacat itu pun, kemudian cerai. Alasannya, sejak Poninten yang dari pernikahan terlarang itu memperoleh ‘anak cacat’, diterlantarkan bertahun-tahun.Oleh karena penulis melihat sendiri Kutipan Akta Nikah beserta foto yang tertempel, maka cerita  tersebut jelas  bukan kabar hoax atau sekedar kabar burung hantu.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice