MAHRAM DAN KISAH PILU PONINTEN
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)
Sungguh kasihan nian nasib Poninten (bukan nama sebenarnya). Semua gara-gara ‘ulah’ ayah ibunya yang, entah sengaja atau tidak, telah membiarkannya dipersunting oleh paman kandungnya sendiri. Pamannya, yang adik kandung ayah ini, membawanya pergi ke luar pulau Jawa. Singkat cerita kedua pasangan terlarang itu pun kemudian menikah.Bukan pernikahan sirri atau nikah abal-abal lainnya. Akan tetapi, benar-benar nikah resmi yang dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 22 Tahun 1946.
Yang pasti, KUA benar-benar sangat kecolongan dengan ulah si Bondet alias sang paman itu. Bagaimana bisa, KUA yang harus mengisi formulir dengan isian “njlimet” itu, kemudian bisa terkelabuhi oleh ‘kepintaran’ sang paman ngawur itu. Padahal, keculasannya bisa segara diketahui ketika petugas harus mengisi identitas yang berkaitan dengan keluarga masing-masing calon mempelai. Apa pun alasannya, pernikahan terlarang itu kemudian memang sudah terlanjur terjadi. Dan, dengan bukti akta nikah itu, pasangan terlarang itu, secara sosial atau secara hukum, seolah sudah aman. Kalaupun dalam perjalanan, suatu ketika perlu menginap di hotel, mereka pasti tidak akan khawatir terkena razia satpol PP lagi.Untunglah, pasangan yang kemudian sudah punya, maaf, seorang anak cacat itu pun, kemudian cerai. Alasannya, sejak Poninten yang dari pernikahan terlarang itu memperoleh ‘anak cacat’, diterlantarkan bertahun-tahun.Oleh karena penulis melihat sendiri Kutipan Akta Nikah beserta foto yang tertempel, maka cerita tersebut jelas bukan kabar hoax atau sekedar kabar burung hantu.
Selengkapnya KLIK DISINI