logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 14775

LOGISCHE SPESIALITEIT” SAKSI KELUARGA

DALAM  PERKARA PERCERAIAN

Oleh: Muhamad Rizki, SH

( Hakim Pengadilan Agama Atambua NTT ).

A. PENDAHULUAN

Mungkinkah keluarga dekat seperti ibu bapak  akan berlaku adil dalam memberikan kesaksian terhadap perkara perceraian ?  penulis yakin bahwa ibu dan bapak akan cenderung membela dan membenarkan anaknya, tetapi mengapa keluarga dekat dibenarkan menjadi saksi di PA ? ulah menantu terkadang membuat mertua bisa membenci sang menantu, dalam kondisi kebencian dan ketidaksenangan terhadap menantu, mungkin ibu dan bapak mertua akan adil dalam memberikan kesaksian ? ayat suci mengatakan “ janganlah karena kebencianmu pada seseorang, membuatmu tidak berlaku adil ?,

Sesuai pasal 49 Undang undang nomor 7 tahun 1989 Pengadilan Agama mempunyai tupoksi memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang ( a ) perkawinan, ( b ), kewarisan wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, ( c ) wakap dan sadakoh, yang oleh Undang undang nomor 3 tahun 2006 tupoksi tersebut bertambah luas meliputi sengketa ekonomi syariah.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice