logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2211

LEMBAGA WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI

Oleh : Drs.H.Anshoruddin,S.H.,M.A.-

( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )

I. PENDAHULUAN

1. Teori Perubahan Sosial.

Bahwa berfungsinya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum itu efektif berlaku, akan menimbulkan perubahan, dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial, sebab suatu perubahan sosial tidak lain adalah penyimpangan kolektif dari pola-pola yang telah mapan.1 Banyak metode yang dapat digunakan dalam mempengaruhi perubahan. Metode itu biasanya dipilih berdasarkan asumsi tertentu. Cina dan Benne mengemukakan tiga jenis strategi yang mereka sebut:

1) Rasional – empiris;

2) Normatife – edukatif;

3) Paksaan – kekuasaan.

Strategi pertama berasumsi bahwa manusia adalah rasional dan mereka akan menuruti keputusan itu ditunjukkan kepada mereka. Strategi kedua juga berasumsi bahwa manusia adalah rasional tetapi mengakui manusia bertindak berdasarkan norma-norma sosial, pengetahuan, dan kepentingan sendiri. Karena itu perlu mengubah nilai dan sikap maupun pemberian pengetahuan. Strategi ketiga berasumsi bahwa manusia bertindak berdasarkan hubungan kekuasaan – sah atau paksaan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice