Laporan Sebagai Instrumen Pengawasan
(Rilis Penilaian Laporan Perkara Juli 2013)
Oleh: Idris Latif, SH., MH (Wakil Panitera PTA Jambi)
Laporan disebut sebagai keterangan atau informasi tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Fakta yang diinformasikan itu berkaitan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada suatu lembaga/isntansi.
Fakta yang dilaporkan berdasarkan keadaan obyektif yang dialami sendiri (dilihat, didengar, dirasakan sendiri) dan merupakan hasil dari pekerjaan yang telah di selesaikan atau pekerjaan yang akan di kerjakan;.
Laporan adalah bagian dari unsur yang penting dalam pelaksanaan pengawasan, penelitian tentang laporan secara terus menerus telah merupakan koreksi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebuah lembaga atau instansi, juga merupakan bagian dari tugas menajemen dalam sebuah kelompok kerja yang dijalankan oleh beberapa orang manusia untuk mencapai tujuan dengan berpedoman kepada peraturan peraturan atau hasil keputusan yang dikeluarkan oleh pembuat keputusan;
selengkapnya KLIK DISINI
.